Bisnis.com, JAKARTA — Polisi kembali mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI oleh tukang parkir di Cibubur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan setelah AP dan HP alias E ditangkap, Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial IH dan SR di kawasan Cipayung, Depok, Kamis (13/12/2018) pukul 13.30.
"Ya, betul [telah ditangkap]," ujar Argo ketika dikonfirmasi.
Argo menjelaskan keduanya berperan mendorong dan melakukan pemukulan kepada Kapten Komarudin, anggota TNI AL berpakaian dinas
"SR itu istri dari pada salah satu tersangka. yang dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana. Istri tersangka yang DPO inisial I," jelas Argo.
Kini pelaku yang belum tertangkap masih menyisakan satu orang berinisial D yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga
Sebelumnya, Argo menjelaskan cekcok berawal saat Kapten Komarudin berjongkok membetulkan motornya, kepalanya terkena motor yang sedang dipindahkan salah satu tukang parkir. Cekcok berujung pengeroyokan pada sang Kapten.
Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari TNI AD Rivonanda Maulana yang kebetulan melintas dan hendak melerai, justru ikut menjadi korban pengeroyokan.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.
Di sisi lain, Selasa (11/12/2018) malam sampai Rabu (12/12/2018) dini hari, sejumlah massa mengamuk, merusak Polsek Ciracas. Mereka diduga tidak puas atas perkembangan penangkapan pelaku pengeroyokan di Cibubur.
Argo tidak menjelaskan lebih lanjut pihak mana yang melakukan perusakan tersebut. Pihak Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait perusakan ini.
"Masih penyelidikan. Kita tunggu saja," ujar Argo.