Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Arief Sulistyanto berencana memimpin langsung ekspos perkara financial technology (fintech) untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan dilanjutkan penetapan nama tersangka pada Jumat (14/12/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan perkara tindak pidana yang melibatkan sejumlah pemain fintech tersebut akan dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ekspos perkara rampung.
Menurutnya, jika perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri akan menerbitkan sprindik sekaligus menetapkan sejumlah tersangka. "Besok akan digelar perkara itu oleh Pak Kabareskrim langsung. Kalau setelah ekspose nanti biasanya akan dilanjutkan atau naik status ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka," tuturnya, Kamis (13/12).
Sebelumnya, sejumlah pemain financial technology (fintech) lokal dan asing dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh nasabahnya.
Para nasabah melaporkan tindak pidana intimidasi dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan debt collector digital fintech melalui media sosial.
Kuasa Hukum Effendi Saman yang mewakili korban teror debt collector fintech itu mengungkapkan bahwa kliennya telah mendapatkan intimidasi dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Hal itu terjadi karena kliennya satu hari telat membayar utang kepada pemain fintech lokal maupun asing.
Effendi menjelaskan dampak yang diterima kliennya cukup bervariasi mulai dari PHK di perusahaan hingga terjadi perceraian akibat teror dan intimidasi para debt collector fintech.
"Debt collector fintech ini mengontak bos perusahaan klien saya dan menuduh bahwa klien saya melarikan, menggelapkan dan mencuri uang dari perusahaan fintech tersebut, akhirnya dia langsung di PHK," ujar Effendi.
Kabareskrim Pimpin Langsung Ekspos Kasus Debt Collector Fintech
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Arief Sulistyanto berencana memimpin langsung ekspos perkara financial technology (fintech) untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan dilanjutkan penetapan nama tersangka pada Jumat (14/12/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
11 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
12 jam yang lalu