Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan Pemerintah & DPR Harus Sesuaikan Batas Usia Minimal Perkawinan Anak

Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah dan parlemen untuk menaikkan batas usia minimal kawin perempuan melalui revisi UU Perkawinan paling lambat pada Desember 2021.
Ilustrasi pernikahan anak/Reuters
Ilustrasi pernikahan anak/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah dan parlemen untuk menaikkan batas usia minimal kawin perempuan melalui revisi UU Perkawinan paling lambat pada Desember 2021.

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan mencantumkan batas usia kawin bagi perempuan pada umur 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun. Padahal, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur batas bahwa seseorang dalam usia di bawah 18 tahun masuk kategori anak-anak.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai ketidaksinkronan itu menimbulkan diskriminasi bagi anak perempuan yang hak-haknya dijamin oleh UUD 1945. Jika anak perempuan menikah di bawah 18 tahun maka hak anak tidak dapat dinikmati sebagaimana anak laki-laki.

Meski demikian, MK tidak bersedia mencantumkan usia minimal perkawinan dalam putusannya karena ketentuan itu merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat UU. Lembaga penafsir UUD1945 itu pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut belum melakukan perubahan, demi kepastian hukum dan mencegah diskriminasi, maka batas minimal diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU Perlindungan Anak (18 tahun) dan diberlakukan sama untuk laki-laki dan perempuan," kata Saldi saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 di Jakarta, Kamis (13/12/2018). 

Pemohon perkara tersebut sebenarnya meminta agar MK mencantumkan batas usia kawin perempuan minimal 19 tahun atau sama dengan laki-laki. Namun, menurut MK, pencantuman itu bakal membuat pemerintah dan DPR tidak fleksibel menentukan batas usia anak. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan

Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah menjadi pemohon perorangan dalam perkara tersebut. Mereka mengaku dinikahkan oleh orang tuanya pada usia 13-14 tahun sehingga harus kehilangan masa kanak-kanak dan remaja lebih cepat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper