Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal e-KTP: Mendagri Tak Perlu Mundur, Pansus DPR Juga Tak Mendesak

Meski mempertanyakan mengapa sampai ribuan e-KTP tercecer, namun Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan terlalu jauh jika meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mundur karena kasus tersebut.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Meski mempertanyakan mengapa sampai ribuan e-KTP tercecer, namun Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan terlalu jauh jika meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mundur karena kasus tersebut.

Menurut politisi Golkar yang kini maju sebagai caleg untuk DPD itu, setelah kasus ditemukannya karung berisi KTP-elektronik di Jakarta Timur seharusnya aparat kepolisian bergerak cepat mengusutnya.

"Belum perlu sampai ke situ. Itu kadang latah saja, ada masalah sedikit langsung mendagri disuruh mundur," kata Mahyudin kepada wartawan, Kamis (13/12/2018). 

Dia mempertanyakan apakah e-KTP itu tercecer atau dibuang, tapi aneh kalau tercecer sebanyak itu, pasti ada oknum yang kita sendiri tidak tahu apa maksudnya, katanya.

"Apakah ada hubungan dengan pilpres atau tidak. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum."

Majyudin mengatakan Kementerian Dalam Negeri sendiri juga harus siap menindak jika ternyata pelaku yang membuang KTP elektronik itu adalah oknum internal kementerian. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mundur dari jabatanya lantaran belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan meminta DPR untuk tidak buru-buru membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus banyaknya e-KTP yang tercecer di beberapa daerah.

"Wacana pembentukan Pansus KTP-E tidak terlalu penting karena itu kita harus mendengarkan penjelasan dan investigasi yang dilakukan Kepolisian," kata Bara.

Dia menilai terlalu jauh ketika persoalan KTP-E tercecer lalu dibentuk Pansus karena belum diketahui permasalahan sebenarnya dalam kasus tersebut. Sependapat dengan Mahyuin, Bara menyarankan agar menunggu hasil investigasi pihak Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diketahui permasalahan sebenarnya.

"Kita tunggu hasilnya setelah DPR reses. DPR akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kepolisian dan Kemendagri untuk memberikan penjelasan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper