Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Suap Meikarta: KPK Agendakan Periksa Presdir LPKR Ketut Budi Wijaya

Presiden Direktur Lippo Karawaci (LPKR) Ketut Budi Wijaya hari ini, Senin (10/12/2018) diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk. Ketut Budi Wijaya./Antara-Muhammad Iqbal
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk. Ketut Budi Wijaya./Antara-Muhammad Iqbal

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Direktur Lippo Karawaci (LPKR) Ketut Budi Wijaya hari ini, Senin (10/12/2018) diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Billy Sindoro.

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan KPK terhadap Ketut Budi Wijaya. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pada 25 Oktober 2018.

Pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, KPK melakukan konfirmasi dan pendalaman terkait dengan beberapa keterangan mengenai kewenangan Bupati Bekasi dalam proses perizinan Meikarta.

KPK juga mempertajam dan memperdalam dugaan pelanggaran aturan yang terjadi.

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper