Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Marunda, Polisi Masih Usut Dugaan Penggelapan Dana Rp7,7 Miliar

Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan penggelapan dana Rp7,7 miliar dari perusahaan pengelola Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, yang kini bersengketa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan penggelapan dana Rp7,7 miliar dari perusahaan pengelola Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, yang kini bersengketa.

Sengketa melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan patungan antara perusahaan pelat merah PT Kawasan Berikat Nusantata (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU), yang sudah memenangkan tender pengembangan Kawasan C01 Marunda sejak 2004.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan hal tersebut ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (7/12/2018).

Argo mengungkapkan pengusutan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dengan nomor surat LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Mei 2018 dengan terlapor yaitu Direktur Keuangan PT KCN Akhmad Khusyairi dan Direktur Utama PT KBN HM Sattar Taba.

"Ya, polisi sedang mengusut kasus tersebut," ungkap Argo.

Dengan mengusut kasus ini, Argo menyatakan pihak Kepolisian siap menjalankan rekomendasi pemerintah dalam hal ini Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi.

Selain itu, pihak Kepolisian pun siap memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum PT KCN sesuai rekomendasi Pokja IV.

Argo menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan, dan/atau penggelapan dalam jabatan, dan/atau pencucian uang.

Sebelumnya, pihak Kepolisian telah memanggil HM Sattar Taba untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Ya. Itu nanti [hasil pemeriksaan] masih dilakukan penyelidikan," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Berdasarkan catatan Bisnis, sengketa antara KBN dan KCN terkait dengan porsi kepemilikan saham. Dalam kesepakatan membentuk KCN, KTU akan menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan pengembangan dermaga sekaligus mendapat kepemilikan saham sebesar 85%.

Sementara itu, KBN memegang 15% saham dengan menyetorkan modal berupa goodwill bibir pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh KTU.

Dalam perjalanannya, setelah pembangunan Pier I rampung dan KCN mendapat konsesi dari Kemenhub, KBN menggugat kepemilikan seluruh aset.

Info terkait silakan baca: PENYELESAIAN SENGKETA MARUNDA : Menhub: Tidak Usah Sampai Ratas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper