Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap pabrik sabu rumahan yang berlokasi di di Jalan Elang Gang Ketapi RT 106 Nomor 24 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Dua tersangka diamankan dalam kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Reskiah alias Riski (32) dan Lamengkeng alias Mengkeng (32).
Dalam kasus yang berhasil terungkap pada Jumat 30 November 2018 ini, polisi menyita empat plastik berisi kristal putih dengan bobot 67,78 gram sabu.
"Tim menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu-sabu, bahan untuk meracik sabu dan peralatan produksinya," kata Dedi.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni beberapa alat destilasi berbagai ukuran, gelas, selang kecil, alat cetak sabu, lampu sorot untuk pengering sabu, pipet, alkohol, cuka, soda kue, dan bahan lainnya untuk membuat sabu.