Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum sudah membuat kesepakatan terkait hasil tiga putusan pengadilan dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang agar bisa jadi calon senator melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa Oesman (OSO) bisa menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat harus mengundurkan diri sebagai ketua.
“Tetap, tetap. Kan putusan MK [Mahkamah Konstitusi] harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri,” kata Arief saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/12/2018).
Arief menjelaskan bahwa hasil rapat pleno harus dirumuskan dulu konsep dasarnya dan ditelurkan melalui surat. Setelah itu dikirim ke Oesman.
Dia menambahkan, pada dasarnya putusan tiga lembaga tersebut sepakat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh berasal dari pengurus partai.
Peraturan KPU nomor 26/2018 pasal 60A terkait turunan regulasi tersebut juga tidak dipertentangkan.
Baca Juga
Akan tetapi Mahkamah Agung memberi syarat soal waktu karena penerbitan PKPU sudah tidak lagi dalam masa pencalonan sehingga baru bisa diterapkan 2024.
Ditambah lagi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara meminta membatalkan surat keputusan nomor 1130 yang juga menurut kuasa hukum OSO baru diumumkan di luar masa pencalonan serta KPU harus membuat surat baru untuk memasukkannya ke dalam caleg DPD.
“KPU akan jalankan dengan ketentuan satu, dua, tiga. Kalau saya tidak membuka ruang untuk dimasukan berarti saya tidak jalankan,” ucapnya.
Arief menuturkan bahwa detail persyaratan agar Oesman bisa maju sebagai Caleg DPD akan dirumuskan dalam surat tersebut dengan dasar hukum yang kuat agar tidak dipertentangkan lagi.