Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebudayaan Daerah: Kemendikbud Terima PPKD 296 Kabupaten/Kota, baru 57 Persen

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerima 296 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari pemerintah kabupaten/kota.
Tarian Jaipong yang termasuk kebudayaan Sunda./Antara-Fahrul Jayadiputra
Tarian Jaipong yang termasuk kebudayaan Sunda./Antara-Fahrul Jayadiputra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerima 296 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari pemerintah kabupaten/kota. 

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) adalah data yang berisi inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2017.

"Sekarang ini prosesnya sudah ada 296 kabupaten/kota dari 515 kabupaten/kota di Indonesia yang menyelesaikan pokok pemikiran kebudayaan sebagai landasan dari strategi kebudayaan," ungkap Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid pada acara jumpa media menjelang Kongres Kebudayaan pada 5-9 Desember 2018 di Gedung A Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Selain itu, tercatat juga sudah ada 28 Provinsi yang menyerahkan PPKD dari total 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

"Ini jauh melebihi bayangan kita di awal, bayangan kita di awal itu setengahnya saja sudah bagus, tapi sekarang sudah jauh melebihi target," ujarnya.

Sehingga, menurut Hilmar apabila nanti PPKD tersebut dirumuskan menjadi strategi kebudayaan di tingkat nasional maka sudah bisa diklaim representatif dari seluruh kebudayaan yang ada di Indonesia.

"Mengingat sudah 60% sudah menyerahkan [PPKD], real, konkret berdasarkan pencatatan di bawah [pemerintahan daerah]," kata Hilmar.

Keberadaan PPKD dinilai penting dalam perumusan strategi pemajuan kebudayaan dari masing-masing daerah di Tanah Air.

Strategi pemajuan kebudayaan akan dijadikan dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang Nasional.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper