Bisnis.com,JAKARTA — LBH Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung mempercepat upaya membongkar praktik korupsi pengadaan obat anti retroviral (ARV) yang diduga dilakukan oleh para pihak dari lembaga pemerintah.
Ajeng Larasati, Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat mengatakan obat anti retroviral digunakan dalam terapi guna menekan laju perkembangan HIV dalam tubuh serta meningkatkan produksi imun orang dengan HIV/AIDS. Korupsi pengadaan obat ARV, lanjutnya, bukan hanya merugikan negara dan orang dengan HIV/AIDS, tetapi juga masyarakat yang lebih luas.
“Dugaan praktik korupsi pengadaan obat ARV semakin terdengar sejak awal 2018. Beberapa pihak sudah dipanggil Kejaksaan dan didengar keterangannya, namun sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan. Praktik korupsi pengadaan obat ARV ini menciderai semangat penanggulangan HIV di Indonesia,” ujarnya, Minggu (2/12/2018).
Dia melanjutkan, penuntasan kasus korupsi pengadaan obat ARV ini sesungguhnya adalah ujian terhadap Kejaksaan Agung dan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan prestasi gemilang di bidang penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi. Kementerian Kesehatan juga perlu memperlihatkan terobosan signifikan dalam upaya penanggulangan HIV.
Oleh karena itu, LBH Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan investigasi secara efektif dan transparan. Kementerian Kesehatan juga harus bersikap ksatria dan memberikan akomodasi seluas-luasnya bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan investigasi.