Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eni Saragih Tidak Ajukan Eksepsi Seusai Sidang Dakwaan

Terdakwa perkara dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, Eni Maulani Saragih, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018)./Bisnis.com -- Rahmad Fauzan
Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018)./Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa perkara dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, Eni Maulani Saragih, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eni menyatakan dirinya menerima seluruh isi dakwaan yang disampaikan dalam persidangan.

"Saya  menerima dakwaan apa yang disampaikan JPU, walaupun tadi JPU belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya," ujarnya seusai sidang, Kamis (29/11/2018).

Tidak diajukannya eksepsi tersebut juga berkaitan dengan sikap kooperatif yang menurut pengakuan Eni Saragih sudah dirinya janjikan pada saat penyidikan masih berlangsung.

Terkait dengan pernyataannya jaksa belum menyampaikan dakwaan secara detail, Eni membantah bahwa terdapat kekeliruan dalam isi dakwaan.

"Saya tidak bilang keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan. Insyallah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detil peristiwa-peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Eni Rudy Alfonso mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan dengan alasan eksepsi seluruhnya akan dibacakan dalam nota pembelaan.

"Kami tidak ajukan keberatan dan eksepsi seluruhnya akan kita bicarakan pada nota pembelaan," jelasnya.

Terkait dengan persidangan selanjutnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 40 saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper