Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa perkara dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, Eni Maulani Saragih, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eni menyatakan dirinya menerima seluruh isi dakwaan yang disampaikan dalam persidangan.
"Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan JPU, walaupun tadi JPU belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya," ujarnya seusai sidang, Kamis (29/11/2018).
Tidak diajukannya eksepsi tersebut juga berkaitan dengan sikap kooperatif yang menurut pengakuan Eni Saragih sudah dirinya janjikan pada saat penyidikan masih berlangsung.
Terkait dengan pernyataannya jaksa belum menyampaikan dakwaan secara detail, Eni membantah bahwa terdapat kekeliruan dalam isi dakwaan.
"Saya tidak bilang keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan. Insyallah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detil peristiwa-peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eni Rudy Alfonso mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan dengan alasan eksepsi seluruhnya akan dibacakan dalam nota pembelaan.
"Kami tidak ajukan keberatan dan eksepsi seluruhnya akan kita bicarakan pada nota pembelaan," jelasnya.
Terkait dengan persidangan selanjutnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 40 saksi.