Penanganan Perkara Perdata
Informasi awal yang beredar menyebutkan OTT KPK di PN Jakarta Selatan diduga terkait dengan penanganan perkara perdata.
KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK berlangsung sejak Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dinihari.
Semula pihak KPK menutup rapat nama pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
"Benar ada giat tadi malam sampai dinihari di Jakarta terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konferensi pers lebih lanjut," tambah Agus.