Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Blackgold Diperiksa Sebagai Saksi untuk Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (29/11/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (29/11/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Keempat saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI. Tiga di antaranya adalah beberapa nama seperti James Rijanto, Chief Investment Officer and Executive Director di Blackgold Natural Resources Limited.

Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK:
•James Rijanto, Chief Investment Officer and Executive Director di BlackGold Natural Resources Limited
•Tahta Maharaya
•Djoko Martono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional PT PLN Batubara
•Hartanto Wibowo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PT PLN Batubara
•Tahta Maharaya, PNS di DPR RI

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang kini berstatus terdakwa dalam kasus PLTU MT Riau-1, Eni Maulani Saragih, segera menjalani sidang perdananya.

Eni merupakan terdakwa kedua dalam kasus tersebut setelah pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo terlebih dulu menjalani persidangan.

Johanes Kotjo dituntut empat tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Upaya pengajuan justice collaborator-nya pun ditolak dengan alasan yang bersangkutan diduga merupakan pelaku utama dalam perkara PLTU MT Riau-1.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh Eni Maulani Saragih. Kuasa Hukumnya Fadli Nasution mengatakan kliennya tersebut akan bersikap konsisten dan kooperatif selama persidangan berjalan demi dikabulkannya pengajuan justice collaborator (JC) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper