Bisnis.com, JAKARTA --Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih pekan ini akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sesuai dengan penetapan jadwal persidangan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi, Eni akan menjalani sidang pada Kamis (29/11/2018) mendatang.
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).
Sebelumnya, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johanes Budisutrisno Kotjo telah menjalani sidang tuntutan.
Dalam tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Johanes dituntut dengan hukuman empat tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Pengajuan diri sebagai justice collaborator Johanes Kotjo juga ditolak jaksa KPK dengan alasan yang bersangkutan diduga sebagai pelaku utama dalam kasus PLTU Riau-1.
Baca Juga
Berdasarkan dakwaan Kotjo, Eni Maulani Saragih dikatakan memiliki banyak peran, khususnya yang terkait dengan beberapa pertemuan yang terjadi dengan Ketua PT PLN Sofyan Basir.
Sejak 2016 sampai 2018 terjadi sembilan kali pertemuan terkait dengan PLTU Riau-1 yang melibatkan nama Sofyan Basir. Eni Maulani Saragih selalu memiliki keterlibatan yang kuat dalam pertemuan-pertemuan tersebut.