Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor Akuisisi, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. dengan menjatuhkan denda Rp2,8 miliar karena terlambat melaporkan proses akuisisi atau pengambilalihan PT Prima Top Boga.
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk/sariroti.com
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk/sariroti.com

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. dengan menjatuhkan denda Rp2,8 miliar karena terlambat melaporkan proses akuisisi atau pengambilalihan PT Prima Top Boga.

Dalam putusan perkara nomor 07/KPPU-M/2018, produsen Sari Roti itu dinyatakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.

Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, serta anggota Komisi Guntur S. Saragih dan Dinni Melanie, memutus terlapor untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan dibacakan hari ini, Senin (26/11/2018).

Nilai transaksi atas akuisisi PT Prima Top Boga sendiri mencapai Rp31,499 miliar. Transaksi pengambilalihan saham dilakukan pada 24 Januari 2018 dengan menerbitkan 32.051 lembar saham baru.

Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan ke KPPU atas pengambilalihan saham PT Prima Top Boga itu seharusnya paling lambat pada 23 Maret 2018. Namun, menurut Direktorat Merger, terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada 29 Maret 2018, alias telat 1 minggu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-Lambatnya 30 hari kalender.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper