Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018, KPK akan Libatkan Parpol

Menjelang tahun politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas hubunganya dengan partai politik.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Menjelang tahun politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas hubunganya dengan partai politik.

Lebih khusus lagi, meningkatnya intensitas hubungan tersebut tidak terlepas dari momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember nanti. KPK sebagai lembaga anti korupsi nasional rencananya menyelenggarakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) pada 4 Desember 2018.

"Berangkat dari pemahaman pentingnya persepsi dan gerakan bersama dalam pemberantasan korupsi yang juga perlu melibatkan partai politik maka sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi 2018 KPK kembali menyelenggarakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang ke-13 tahun 2018 ini pada tanggal 4 Desember 2018 nanti di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Dyansiah, Jumat (22/11/2018).

Berikut 16 Partai Politik yang diundang untuk hadir dalam konferensi tersebut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Nasional Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Persatuan Indonesia
10. Partai Persatuan Pembangunan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Hati Nurani Rakyat
14. Partai Demokrat
15. Partai Bulan Bintang
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

KPK mengatakan kehadiran unsur Pimpinan Partai Politik dan komitmen yang utuh untuk melakukan perbaikan ke dalam sangat diperlukan untuk mengukuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu alasannya adalah 61,17% orang pelaku yang diproses KPK merupakan aktor politik dan pihak yang terkait.

Jika dibaca dari data penanganan perkara KPK, sampai hari ini sekitar 61,17% orang pelaku diproses dalam kasus korupsi yang berdimensi politik, yaitu: 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi atau dalam perkara yang sama dimana aktor politik terjerat korupsi.

"Angka-angka ini tentu saja sangat kita sesalkan dan jika boleh berharap, ke depan jumlah pelaku korupsi tidak perlu bertambah lagi," jelas Febri.

Tema dari KNPK tersebut adalah: *“Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia”*. Ini merupakan KNPK pertama setelah dilaksanakan 12 kali sebelumnya yang menempatkan Partai Politik sebagai perhatian utama.

Data CPI (Corruption Perception Index) Indonesia Tahun 2017 yang dirilis oleh Transparency International (TI) Tahun 2017 menunjukkan stagnasi IPK Indonesia di angka 37, yang salah satunya disebabkan turunnya indeks PERC (Political and Economic Risk Consultancy) hingga 3 poin.

Di sisi lain, tahun depan dalam Pemilu 2019, kedudukan partai politik semakin strategis.

"Selain karena parpol sebagai satu-satunya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, para calon yang akan mengisi kursi DPR dan DPRD juga berasal dari partai politik. Sehingga, 16 Parpol yang akan mengikuti kontestasi politik di tahun 2019 nanti kami pandang akan berperan penting dalam menghasilkan wakil-wakil rakyat, Presiden, dan Wakil Presiden yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan," lanjutnya.

Oleh karena itu, KPK menilai selain imbauan pada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, pembangunan Sistem Integritas menjadi salah upaya yang penting dilakukan.

Berdasarkan hasil kajian KPK bersama LIPI, lembaga antikorupsi tersebut merekomendasikan agar dibangunnya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik untuk menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi empat masalah utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol.

Pertama, tidak ada standar etika politik dan politisi. Kedua, sistem rekruitmen yang tidak berstandar. Ketiga sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga. Keempat, kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah.

Pertemuan dan pembahasan dengan perwakilan 16 Partai Politik dilakukan di Gedung KPK C1 pada hari Kamis (22/11/2018) dan telah dikirimkan undangan pada seluruh Ketua Umum partai politik.

"KPK berharap para Ketua Umum Parpol tersebut dapat hadir dalam kegiatan KNPK ini dan duduk bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Febri lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper