Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, HS (23), menjalani rangkaian agenda rekonstruksi pada Rabu (21/11/2018).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan tersangka akan menjalani 62 adegan rekonstruksi yang digelar di beberapa tempat.
Adegan rekonstruksi di antaranya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat korban dibunuh, di rumah kontrakan tempat HS menyembunyikan mobil X-Trail Silver milik kakak korban, di Kalimalang tempat HS membuang linggis yang menjadi alat untuk membunuh, serta di kaki Gunung Guntur tempat tersangka melakukan pelarian hingga ditangkap kepolisian.
"Hari ini, semua kejadian pelaku [mulai] dia datang sampai lari, dia buang linggis, sampai dia simpan kendaraan yang dicuri, kami akan reka ulang," ujarnya di TKP rumah korban di kawasan Bojong Nangka, Bekasi.
Indarto menyampaikan rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang berguna untuk sinkronisasi berbagai keterangan yang telah dikumpulkan pihak kepolisian. Dalam hal ini, keterangan para saksi dan keterangan HS.
"Tujuannya untuk menguatkan alat bukti sehingga nanti [pelimpahan] tahap 1 ke Kejaksaan tidak ada halangan," terangnya.
Kepolisian juga akan membawa para saksi yang berjumlah lima orang, untuk sinkronisasi adegan.
Untuk sementara, hasil pra-rekonstruksi pada Senin (19/11) dianggap telah sinkron dengan keterangan yang dikumpulkan. Oleh karena itu, agenda rekonstruksi ini berguna untuk memastikan kembali kronologi kejadian yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
HS akan dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan perampasan disertai pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.