Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

62 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Digelar Hari Ini

Tersangka pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, HS (23), menjalani rangkaian agenda rekonstruksi pada Rabu (21/11/2018).
Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS (tengah belakang) dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga yang disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah depan), di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018)./Antara
Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS (tengah belakang) dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga yang disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah depan), di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, HS (23), menjalani rangkaian agenda rekonstruksi pada Rabu (21/11/2018).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan tersangka akan menjalani 62 adegan rekonstruksi yang digelar di beberapa tempat.

Adegan rekonstruksi di antaranya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat korban dibunuh, di rumah kontrakan tempat HS menyembunyikan mobil X-Trail Silver milik kakak korban, di Kalimalang tempat HS membuang linggis yang menjadi alat untuk membunuh, serta di kaki Gunung Guntur tempat tersangka melakukan pelarian hingga ditangkap kepolisian.

"Hari ini, semua kejadian pelaku [mulai] dia datang sampai lari, dia buang linggis, sampai dia simpan kendaraan yang dicuri, kami akan reka ulang," ujarnya di TKP rumah korban di kawasan Bojong Nangka, Bekasi.

Indarto menyampaikan rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang berguna untuk sinkronisasi berbagai keterangan yang telah dikumpulkan pihak kepolisian. Dalam hal ini, keterangan para saksi dan keterangan HS.

"Tujuannya untuk menguatkan alat bukti sehingga nanti [pelimpahan] tahap 1 ke Kejaksaan tidak ada halangan," terangnya.

Kepolisian juga akan membawa para saksi yang berjumlah lima orang, untuk sinkronisasi adegan.

Untuk sementara, hasil pra-rekonstruksi pada Senin (19/11) dianggap telah sinkron dengan keterangan yang dikumpulkan. Oleh karena itu, agenda rekonstruksi ini berguna untuk memastikan kembali kronologi kejadian yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

HS akan dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan perampasan disertai pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper