Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pihak pemberi dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, dalam penetapan tersangka KPK hanya menetapkan tiga tersangka sebagai pihak penerima, yaitu Remigo Yolando Berutu, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016- 2021; David Anderson Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat; dan Hendriko Sembiring, Swasta.
"Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi tapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini," ujar Juru Bicara KPK di Gedung Penunjang KPK, Rabu (21/11/2018).
Proses lebih lanjutnya, ucap Febri, akan ditentukan dalam pengembangan penyidikan. Belum ditetapkannya pihak pemberi dalam kasus ini juga disebabkan oleh faktor strategi penyidikan.
KPK mengatakan dalam pengembangan kasus ini tengah dilakukan penajaman-penajaman karena ditemukannya bukti-bukti baru.
"Apalagi dalam penggeledahan kemarin kan cukup dapat banyak (barang bukti) ya. Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, dikatakan bahwa KPK perlu mendalami lebih lanjut proyek-proyek terkait serta tujuan pemberian dalam kasus ini.
"Kami memantau pihak-pihak yang terkait tentu saja dan penggeledahan untuk lokasi-lokasi krusial sudah dilakukan, sehingga sejumlah dokumen-dokumen proyek sudah didapatkan, sejumlah barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga sudah ditangan KPK," ungkap Febri.