Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Eka Supria Atmaja, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Neneng Hasanah Yasin yang menjadi tersangka, diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group.
Selain Eka, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait dengan kasus ini, yakni Andy Dwi Prasetyo (Pelaksana Seksi Pencegahan) yang diperiksa untuk Fitra Djaja Kusuma, Diding Abdullah (Kabid Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Barat) dan M. Urip Karisabanu (Mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR) diperiksa untuk Dewi Tisnawati.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK, Rabu (21/11/2018).
Permeriksaan kali ini merupakan yang pertama untuk Plt. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Terkait dengan materi pemeriksaan, sejauh ini belum ada keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, dalam perkembangan terakhir yang disampaikan terkait dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diperiksa sebagai saksi, dikatakan KPK mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan dari masing-masing dinas.
Baca Juga
Sembilan Tersangka
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.