Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa terkait dengan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober lalu. Pada 2 November, dia menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Beberapa waktu lalu, Taufik Kurniawan juga diperiksa sebagai saksi untuk PT Tradha, perusahaan yang pada Mei 2018 lalu dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang saat ini menjadi tersangka KPK merupakan pengendali perusahaan tersebut.
KPK mencatat bahwa dalam kurun waktu 2016-2017, PT Tradha menggunakan "bendera" 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen. Nilai total dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 51 miliar.
Selain itu, PT Tradha diduga menerima uang fee proyek dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp3 miliar yang dikatakan sebagai utang dan uang operasional.
Baca Juga
Keuntungan operasional dan pengembangan bisnis PT Tradha juga bercampur dengan sumber lainnya yang dipakai untuk kepentingan pribadi Mohammad Yahya Fuad.
PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kasus ini adalah kasus pertama dengan pelaku sebuah korporasi.
Taufik Kurniawan sendiri hingga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Menurut Agus Hermanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, hal tersebut dikarenakan kasus yang menimpa Taufik belum berkekuatan hukum tetap.