Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperum Nainggolan Bilang '..Kayak Sampah Kamu', HS pun Kalap dan Melakukan Aksi Kejinya

Kasus pembunuhan Diperum Nainggolan sekeluarga ternyata berawal dari perkataan yang Picu Amarah HS gara-gara ingin meningap di rumah korban.
Tim Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kios tempat perisitiwa pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018). /Antara
Tim Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kios tempat perisitiwa pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisian menghadirkan tersangka pembunuhan satu keluarga HS dalam agenda pra-rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018).

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan pra-rekonstruksi digelar untuk mengecek keterangan tersangka ketika melaksanakan pembunuhan.

"Biar kita bisa mengetahui, apa yang diperbuat, apa yang dilakukan, apa yang diomongkan oleh tersangka," ujar Argo.

Pra-rekonstruksi ini memperagakan 35 adegan ketika tersangka datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan aksinya membunuh satu keluarga Diperum Nainggolan (38), istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7), sampai tersangka pergi dari TKP.

Semua adegan tersebut terjadi pada Minggu (11/11/2018) malam di kediaman korban di kawasan Bojong Nangka, Bekasi.

Dari pra-rekonstruksi tersebut, terungkap salah satu adegan percakapan yang memicu amarah HS sehingga membuatnya sakit hati.

Adegan tersebut menggambarkan perdebatan Diperum dengan istrinya yang melibatkan HS, perihal boleh tidaknya HS menginap di sana.

Pada akhirnya Diperum memperbolehkan HS menginap dengan terpaksa sembari berkata, "Udah tau kamu kalo HS di sini, kakak saya tidak suka. Kamu tidur di belakang saja kayak sampah kamu!"

Hal inilah yang membuat HS marah sehingga tega memukul Diperum dengan linggis dan menusuknya sebanyak tiga kali tusukan. Dilanjutkan istri Diperum yang juga dipukul sebanyak tiga kali dan ditusuk dengan linggis, serta mencekik, dan membekap bantal pada anak-anak Diperum sampai tidak bisa bernafas.

Akibat berbuatan tersebut, HS akan dijerat pidana pembunuhan berencana pasal 365 ayat 3 juncto pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper