Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya Badaruddin Andi Pincuang menyebut Gedung Granadi yang telah disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah Kantor DPP Partai Berkarya.
Andi menjelaskan bahwa Kantor DPP Partai Berkarya beralamat di Jalan Antasari No 20, Cilandak, Jakarta, Selatan.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak memiliki sangkut paut dengan kasus sengketa Yayasan Supersemar.
“Posisi Hutomo Mandala Putra sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi adalah penyewa, sama statusnya dengan penyewa lainnya. Yayasan Supersemar juga penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi,” ujarnya seperti yang dikutip dalam siaran persnya, Senin (19/11/2018).
Lebih jauh, Andi menjelaskan, Partai berkarya sejak pertama berdiri pada tahun 2016 tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Supersemar.
Andi mengungkapkan Partai Berkarya didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Hutomo Mandala Putra.
"Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto, karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan, stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan, wacana pembangunan Bapak HM Soeharto dalam menjaga keutuhan NKRI," pungkasnya.