Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas responden dalam survei Komnas HAM soal penilaian masyarakat terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis mengaku belum pernah melihat diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Adapun diskriminasi yang tercantum dalam aturan tersebut mencakup aksi-aksi berupa penyebarluasan gambar dan ucapan, pemakaian atribut, hingga perampasan nyawa yang dilatarbelakangi perbedaan ras dan etnis.
Sekitar 80,9% dari 1.207 responden menyebut mereka tidak pernah melihat secara langsung aksi tersebut. Kendati demikian, hasil survei juga menunjukkan bahwa 43,8% responden tidak mengetahui bahwa ada sanksi hukum yang mengancam pelaku diskriminasi etnis dan ras.
Baca Juga
Angka tersebut dinilai Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam masih tinggi dan menjelaskan masih banyaknya fenomena penggunaan etnis dan ras sebagai bahan ejekan di ruang publik.
"Kondisi ini agak berimbang dengan kondisi semisal ada orang yang menggunakan ras sebagai bahan guyonan, tapi mereka tidak tahu aksi itu bisa kena sanksi pidana," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta pada Jumat (16/11/2018).
Jumlah responden yang tahu akan sanksi pidana yang mencapai 56,3% pun dinilai Aman tidak menjamin kesadaran akan diskriminasi HAM akan tinggi. Ia menyebutkan perlunya peningkatan sensitivitas agar pengetahuan soal bentuk pelanggaran diskriminasi ras dan etnis dipahami oleh masyarakat.