Bisnis.com, JAKARTA – Meski sudah mengirim surat sejak sebulan lalu terkait tindak lanjut masalah daftar pemilih tetap di Sulawesi Tengah, Komisi Pemilihan Umum sampai saat ini belum melakukan koordinasi kepada pemerintah setempat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa saat ini belum mengetahui apa yang sudah dilakukan KPU mengatasi masalah ini karena belum meninjau lokasi bencana.
“Karena mereka [KPU] yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan perintah dari RI untuk membuat kebijakan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/11/2018).
Ratna menjelaskan bahwa dengan mendatangi daerah Sulteng, KPU bisa melihat langsung kondisi dan membayangkan apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Berdasarkan hasil temuannya di lapangan, Bawaslu menyoroti bagaimana nantinya penduduk yang pindah akibat bencana ke kabupaten lain masuk dalam pemilih pindahan. Jika demikian, maka akan berpengaruh terhadap perolehan daerah pemilihan.
Menurut Ratna, ini masalah yang sangat kompleks dan harus segera diselesaikan agar tidak ada kebingungan di jajaran KPU daerah.
Baca Juga
“Ini yang ditunggu sebenarnya apa kebijakan KPU untuk Sulawesi Tengah. Apakah ada perlakuan khusus? Karena belum ada instruksi apapun dari KPU RI kepada KPU provinsi sehingga bingung apa yang mau dilakukan di daerah sana. Nanti akan berimbas ke pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU mengkhususkan daerah Sulteng diberi kelonggaran dalam memutuskan daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid 2 yang akan ditetapkan minggu ini. Hal ini karena kawasan tersebut masih dalam kondisi duka.