Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada sanksi dalam peraturan apa pun terkait pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophanah karena alasan keluarga.
Tjahjo pun mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan kasus pertama lengsernya kepala daerah tanpa berhalangan tetap.
“[Di Undang-undang] enggak ada [sanksi]. [Sebelumnya] enggak ada, belum ada. Baru pertama kali. Makanya kalau berhenti kan harusnya kalau dia, mohon maaf, meninggal dunia, mungkin dia sakit, ada masalah hukum. Ini kan enggak,” ujarnya seusai acara Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018 yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (14/11).
Tjahjo pun mengakui sangat menyesalkan pengunduran diri tersebut. Pasalnya, pada periode pertama Anna memimpin Indramayu dinilai sukses membangun kota tersebut.
Adapun keputusan penetapan pengunduran diri Anna akan diberikan Tjahjo setelah proses di kabupaten selesai. Prosesnya, DPRD akan memberikan surat pada Gubernur Jawa Barat yang akan diteruskan ke Presiden melalui Mendagri.
“Ya sudah ada keputusan DPRD paripurna yang menyetujui pengunduran diri bupati. Hasil keputusan paripurna DPRD Indramayu sudah dikirimkan oleh ketua DPRD ke Gubernur. Saya menunggu saja surat dari gubernur. Begitu kami dapat suratnya, mekanismenya nanti wakil bupati kita buatkan surat keputusan sebagai bupati definitif,” lanjut Tjahjo.
Setelah itu, partai-partai pengusung menyerahkan pada DPRD nama-nama calon wakil bupati.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku sudah bisa menerima alasan pengajuan pengunduran diri secara resmi Bupati Indramayu Anna Sophanah.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengajuan diri dari Anna yang masih menjalankan amanat tersebut. Dia juga mengaku bisa memahami alasan pengunduran diri karena alasan keluarga.