Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PLTU Riau-1 ke Kontestan Pilkada Temanggung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung.

Dari empat orang saksi yang diperiksa hari ini untuk tersangka Idrus Marham diduga merupakan bagian dari calon di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11/2018).

Keempat saksi yang dimaksud adalah Jumadi (swasta), Rochmat Fauzi Trioktiva (Guru Swasta), Mahbub (Swasta), dan Slamet Eko Wantoro (Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Periode 2004 s.d 2019).

Seperti diketahui, suami dari salah satu tersangka kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, adalah Muhammad Al Khadziq yang saat ini menjabat sebagai Bupati Temanggung.

Pada persidangan awal Oktober lalu, Jaksa KPK Ronald Ferdinand mengatakan Eni Maulani Saragih pernah meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., untuk keperluan Pilkada suaminya.

Eni Saragih disebut menerima total uang Rp4,75 miliar secara bertahap. Penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 miliar. Pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, ada 8 Juni 2018 Eni Saragih menerima uang senilai Rp250 juta pada 8 Juni 2018. Pada 13 Juli 2018, Eni kembali menerima uang Rp500 juta dari Johannes Kotjo sebelum akhirnya ditangkap KPK dalam giat yang dilakukan pada pertengahan Juli 2018 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper