Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung.
Dari empat orang saksi yang diperiksa hari ini untuk tersangka Idrus Marham diduga merupakan bagian dari calon di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga
Keempat saksi yang dimaksud adalah Jumadi (swasta), Rochmat Fauzi Trioktiva (Guru Swasta), Mahbub (Swasta), dan Slamet Eko Wantoro (Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Periode 2004 s.d 2019).
Seperti diketahui, suami dari salah satu tersangka kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, adalah Muhammad Al Khadziq yang saat ini menjabat sebagai Bupati Temanggung.
Pada persidangan awal Oktober lalu, Jaksa KPK Ronald Ferdinand mengatakan Eni Maulani Saragih pernah meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., untuk keperluan Pilkada suaminya.
Eni Saragih disebut menerima total uang Rp4,75 miliar secara bertahap. Penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 miliar. Pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
Selanjutnya, ada 8 Juni 2018 Eni Saragih menerima uang senilai Rp250 juta pada 8 Juni 2018. Pada 13 Juli 2018, Eni kembali menerima uang Rp500 juta dari Johannes Kotjo sebelum akhirnya ditangkap KPK dalam giat yang dilakukan pada pertengahan Juli 2018 lalu.