Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah memburu pihak lain yang diduga kuat menerima aliran dana korupsi dari tersangka Komisaris PT Milenium Danatama Sekuritas (MDS) Betty Halim.
Betty Halim adalah tersangka perkara tindak pidana korupsi pembobolan Dana Pensiun Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun dan belum ditahan Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus), Sugeng Riyanta menduga uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan tersangka Betty Halim itu mengalir kepada sejumlah pihak lain karena itu Betty Halim juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Kami memang menduga uang hasil kejahatan dia (Betty Halim) itu dialihkan kepada pihak lain, karena itu kami akan telusuri kemana saja uang itu dilarikan oleh tersangka," tuturnya, Selasa (13/11/2018).
Selain Betty Halim, Kejaksaan Agung juga kenakan Pasal TPPU kepada tersangka Edward Soeryadjaya dan Muhammad Helmi Kamal Lubis terkait perkara pembobolan Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
"Selain mereka bertiga (Betty Halim, Muhammad Helmi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya), tim penyidik juga sedang mengincar pihak lain yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi Dapen Pertamina," kata Sugeng.
Seperti diketahui, Betty Halim merupakan tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp1,4 triliun. Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.
Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus itu yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang minta Helmi untuk membeli saham SUGI.