Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak tim penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet agar bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan. Sementara itu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterima 3 Oktober 2018.
Nirwan Nawawi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menerima limpahan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro Jaya agar perkara itu maju ke pengadilan.
"Kami masih belum menerima berkas perkara (Ratna Sarumpaet) itu. Masih ada di penyidik dan itu adalah domain penyidik," tuturnya, Senin (5/11).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari tim penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro ter tanggal 3 Oktober 2018 untuk tersangka Ratna Sarumpaet pada Senin 8 Oktober 2018.
Nirwan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti SPDP tersebut. Selain itu, Kejati DKI menerbitkan Surat Perintah Penunjukan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan (P16) perkara Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
"Memang benar, kami sudah menerima SPDP dari tim penyidik pada Senin 8 Oktober 2018 kemarin. Untuk menindaklanjuti SPDP itu, kami sudah tunjuk Jaksa yang akan meneliti perkara tersebut," katanya.
Tersangka Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah penyampaian berita bohong melalui media sosial," ujarnya.