Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas empat tersangka pembobolan bank oleh PT SNP Finance yang kerugiannya mencapai Rp14 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas empat tersangka sekaligus ke Kejagung. Namun, dia tidak menjelaskan siapa saja nama tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan.
"Empat berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin. Yang baru dikirim 4 berkas perkara, menyusul nanti 2 berkas lagi," tutur Daniel kepada Bisnis, Rabu (31/10/2018).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima berkas tersebut dari pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia juga mendesak pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri agar segera melimpahkan berkas seluruh tersangka ke Kejagung agar bisa segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
"Sampai saat ini, Kejaksaan masih belum menerima empat berkas perkara SNP Finance itu. Kami minta agar penyidik segera melakukan pelimpahan agar perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," katanya.
Kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara yang menimbulkan kerugian mencapai Rp14 triliun tersebut. Kemudian, 6 dari 8 tersangka sudah dilakukan upaya penahanan, tapi 2 tersangka lain masih melarikan diri dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka tersebut berinisial DS selaku Direktur Utama SNP Finance, AP Direktur Operasional SNP Finance, RA Direktur Keuangan SNP Finance, CDS Manager Akuntansi SNP Finance, AS selaku Asisten Manager Keuangan SNP Finance serta Leo Chandra selaku pemegang saham SNP Finance.
Pada perkara tersebut, SNP Finance mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin pada periode Mei 2016-September 2017.
Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, SNP Finance juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya, termasuk bank BUMN dan bank swasta.
Sejumlah barang bukti telah disita kepolisian, di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan SNP Finance, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house SNP Finance periode 2016-2017.
Bareskrim Limpahkan Berkas 4 Tersangka SNP Finance ke Kejaksaan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas empat tersangka pembobolan bank oleh PT SNP Finance yang kerugiannya mencapai Rp14 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium