Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. dan anak usahanya PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kedua perusahaan tersebut berada di satu gedung yang sama dan dari penggeledahan KPK menyita beberapa dokumen dan bukti eklektronik.
"Dari penggeledahan KPK menyita sekitar dua dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10/2018).
Penggeledahan dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lokasi Kalimantan Tengah sebelumnya dan pemeriksaan terhadap tersangka Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT BAP, yang menyerahkan diri ke kantor KPK.
Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, menyerahkan diri ke KPK pada 29 Oktober kemarin setelah pada 27 Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
KPK mengatakan akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin.
Baca Juga
"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah Anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," lanjut Febri.
Seperti diketahui, beberapa tersangka sebagai pihak pemberi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 berasal dari PT BAP, termasuk Wakil Direktur BAP, Edy Saputra Suradja.
Terkait dengan hal itu, pihak manajemen Sinar Mas Group mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di negara terkait.
"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," ujar Manajemen Sinar Mas Group dalam pernyataan terbuka yang dirilis, Sabtu (27/10/2018).
Edy Saputra Suradja ditetapkan sebagai pemberi karena diduga sebagai pihak pemberi dalam penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Edy tercatat tergabung dengan perseroan sejak 1985 dengan jabatan pertama sebagai Kepala Bagian Akuntansi, dan diangkat menjadi Direktur pada tahun 2004.
Pada 1992-1994 dan 2009-2018, Edy Saputra Suradja menjabat sebagai Direktur PT Purimas Sasmita, anak perusahaan Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
Selain Edy, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Keenam orang tersebut, yaitu:
Pihak yang diduga sebagai penerima;
•Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Pihak yang diduga sebagai pemberi:
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama
"Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait dengan tugas dan fungsi DPRD," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).
Sebelumnya, KPK mengamankan 13 baik orang dari pihak DPRD Kalimantan Tengah maupun pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak yang diduga pemberi, yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.