Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melawan KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri terkait perkara tindak pidana korupsi yang dinilai jalan di tempat pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (26/10/2018), pukul 09.30 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan pihaknya akan menggugat praperadilan KPK terkait kasus Bank Century yang merugikan negara Rp8,6 triliun dan kasus BLBI dengan kerugian negara Rp200 triliun.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan pihaknya akan menggugat praperadilan KPK terkait kasus Bank Century yang merugikan negara Rp8,6 triliun dan kasus BLBI dengan kerugian negara Rp200 triliun.
Menurut Boyamin, terkait kasus Century, KPK sampai kini belum menetapkan tersangka baru dan untuk kasus BLBI KPK tidak juga menetapkan Sjamjul Nursalim cs sebagai tersangka.
"Kami mengajukan 3 gugatan sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan karena senyatanya 3 kasus ini sudah berlarut-larut dan kerugiannya sangat besar sekali. Hari ini sidang praperadilan MAKI melawan KPK dan Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya, Jumat (26/10/2018).
Terkait kasus penjualan kondensat bagian negara, Boyamin menjelaskan pihaknya juga akan melawan Kabareskrim dan Jaksa Agung karena sampai saat ini kedua institusi hukum tersebut belum juga menyerahkan berkas perkara tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung agar bisa segera disidangkan.
"Mari kita ikuti persidangan untuk mengetahui jawaban dari masing-masing pihak kenapa perkara ini ditangani hingga berlarut-larut," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terkait perkara penjualan kondensat bagian negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mengajukan 3 gugatan sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan karena senyatanya 3 kasus ini sudah berlarut-larut dan kerugiannya sangat besar sekali. Hari ini sidang praperadilan MAKI melawan KPK dan Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya, Jumat (26/10/2018).
Terkait kasus penjualan kondensat bagian negara, Boyamin menjelaskan pihaknya juga akan melawan Kabareskrim dan Jaksa Agung karena sampai saat ini kedua institusi hukum tersebut belum juga menyerahkan berkas perkara tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung agar bisa segera disidangkan.
"Mari kita ikuti persidangan untuk mengetahui jawaban dari masing-masing pihak kenapa perkara ini ditangani hingga berlarut-larut," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terkait perkara penjualan kondensat bagian negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, Divisi Hukum Mabes Polri sudah menyiapkan tim untuk hadir pada sidang gugatan praperadilan yang akan digelar hari ini pukul 09.30 WIB di PN Jakpus.
"Sudah siap, nanti ada yang memantau ini," ujarnya.
"Sudah siap, nanti ada yang memantau ini," ujarnya.