Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra merupakan Kepala Daerah ke-19 yang diproses KPK melalui operasi tangan tangan (OTT) di Tahun 2018 dan Kepala Daerah ke-100 yang pernah diproses KPK selama lembaga antikorupsi tersebut berdiri, yakni pada 2002 silam.
"Korupsi yang dilakukan kepala daerah ini kami pandang sangat merugikan bagi masyarakat di daerah, karena masyarakat langsung merasakan akibat korupsi tersebut," ujar Wakil pimpinan KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10/2018).
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan dua dari enam orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, yaitu Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik, nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10/2018).
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesa Rp385.965.000,- (Rp116.000.000 dan Rp269.965.000, dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan) dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
Diduga sebagai Penerima
-Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014 -2019
Diduga sebagai Pemberi
-Gatot Rachmanto, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon
Atas perbuatan tersebut pasal yang disangkakan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai pihak yang diduga penerima dalam penyidikan satu adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam penyidikan dua, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.