Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua dari enam orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, yaitu Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik, nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10/2018).
Operasi tangkap tangan (OTT) Cirebon dimulai pada 24 Oktober 2018 ketika tim menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon terkait dengan mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
Sekitar pukul 16.00 wib, tim KPK mendatangi kediaman DS, Ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon.
"Di kediaman DS ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu, tim KPK mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000," ujar Alex.
Sekitar pukul 16.30 wib, tim KPK menuju ke kediaman Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR dan mengamankan yang bersangkutan kediamannya tersebut di daerah Graha Bima, Cirebon.
Secara paralel tim lain bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan Sunjaya bersama N, ajudan Sunjaya.
Setelah itu, tim juga mengamankan Sri Darmanto, Kabid Mutasi di kantornya.
Pukul 17.30, Supadi Priyatna, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tiba di kantor Pendopo dan kemudian diamankan tim KPK.
Setelah itu tim KPK langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tersebut tiba di Gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WIB dini hari.