Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Perpanjang Pencegahan Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi ke Luar Negeri

Polda Metro Jaya memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Nur Mahmudi Ismail (NMI), mantan Wali Kota Depok, yang berstatus tersangka korupsi pengerjaan proyek jalan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2015.
Nur Mahmudi Ismail/Antara
Nur Mahmudi Ismail/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Nur Mahmudi Ismail (NMI), mantan Wali Kota Depok, yang berstatus tersangka korupsi pengerjaan proyek jalan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini telah dikenai pencegahan ke luar negeri dari pihak kepolisian hingga 22 September 2018.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas polda Metro Jaya memastikan bahwa pencegahan untuk tersangka berinisial NMI ini akan tetap berlangsung selama proses penyidikan.

"Setelah kemarin kita lakukan pencegahan, kemarin tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. [Pencegahan diperpanjang] selama 6 bulan ke depan," ungkap Argo Yuwono.

Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2013-2015.

Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper