Bisnis.com, WINA - Pada pembukaan Sesi ke-9 Conference of Parties (CoP) United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) di Markas PBB Wina, Austria, Senin (15/10/2018), Indonesia menunjukkan sikap tegas dalam usaha pemberantasan kejahatan perikanan.
“Kejahatan perikanan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, namun juga secara nyata mengancam keamanan dan perekonomian sebuah negara. Oleh karenanya, negara-negara sudah semestinya menaruh perhatian serius terhadap kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan,” demikian pernyataan nasional (national statement) yang dikemukakan Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Dr. Darmansjah Djumala, selaku ketua Delegasi RI pada sesi pembukaan Sesi ke-9 Conference of Parties (CoP) United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) di Wina, Senin.
“Sangat disayangkan perhatian masyarakat internasional terhadap kejahatan tersebut masih terbilang rendah meskipun dampak negatif kejahatan perikanan sangat merugikan banyak negara. Keadaan tersebut diperburuk oleh minimnya komitmen nyata negara-negara untuk memerangi kejahatan tersebut. Untuk itu, Konferensi perlu memberi perhatian lebih terhadap kejahatan perikanan,” tegas Djumala di hadapan seluruh delegasi.
Lebih lanjut Djumala menyebut, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia berkomitmen teguh untuk memerangi kejahatan perikanan dan mengimbau negara-negara untuk memperkuat sistem hukum dan kapasitas aparat penegak hukum masing-masing dalam upaya mengatasi kejahatan perikanan.
Pada kesempatan terpisah, Djumala menerangkan bahwa kejahatan perikanan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang sangat serius dan terorganisir. Banyak pihak yang melakukan kejahatan pencurian ikan terlibat juga dalam aktifitas kejahatan transnasional terorganisir lainnya, seperti pencucian uang, suap, penyelundupan obat-obatan terlarang (narkoba), penyeludupan senjata, perdagangan orang, kerja paksa, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang, dan sebagainya.
Memerangi kejahatan transnasional yang terorganisasir tentunya tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja dan perlu dilaksanakan melalui kerja sama antar negara. Oleh karena itu, Indonesia memandang perlu perjuangkan isu ini ke tingkat dunia, utamanya melalui PBB
“Kita manfaatkan momentum Sidang CoP UNTOC ke-9 untuk kembali serukan bahwa PBB dan masyarakat internasional perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan dan perlu saling bekerja sama untuk memberantasnya,“ ujar Djumala.
Perdagangan Manusia
Selain itu, dalam kerangka PBB di Wina, Indonesia juga terus bekerja sama dengan negara-negara friends of fisheries lainnya untuk mendorong PBB arusutamakan pembahasan isu kejahatan perikanan. Friends of fisheries adalah negara-negara yang memiliki laut yang luas dan legitimate rights untuk mengelola sumber daya lautnya, seperti Indonesia.
Namun demikian, harus diakui bahwa proses yang ditempuh tentunya masih panjang dan tidak mudah.
“Tapi komitmen kita kuat untuk terus kawal dan perjuangkan isu ini di PBB. Perjuangan kita ini diharapkan terus bergema, khususnya dalam menghadapi Our Ocean Conferenceke-5 di Bali pada 29-30 Oktober 2018 mendatang, dalam upaya bersama memelihara kelestarian sumber daya laut bagi kesejahteraan manusia,” tandasnya.
Selain isu kejahatan perikanan, isu lain yang diperjuangkan Pemerintah RI di Konferensi ini adalah kejahatan perdagangan manusia dan penyeludupan migran, kejahatan siber, kejahatan di bidang korupsi, terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.
Sesi ke-9 Conference of the Parties to the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (CoP UNTOC) diselenggarakan di Wina, Austria, pada tanggal 15 – 19 Oktober 2018. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Duta Besar/Wakil tetap RI untuk PBB di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian PPPA, Kemlu, Kemkumham, KemenpanRB, BNP2TKI, BSSN, serta KBRI/PTRI Wina. Sesi ke-9 CoP UNTOC merupakan forum diskusi antar para pejabat tingkat tinggi dari Negara-negara Pihak dan Anggota untuk membahas isu-isu kunci yang menjadi kepentingan nasionalnya.
Conference of the Parties (CoP) adalah badan pembentuk kebijakan utama (policy-making body) dari United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). CoP dibentuk guna meningkatkan kapasitas negara Pihak dalam memberantas kejahatan transnasional yang terorganisir, serta mendorong dan meninjau implementasi UNTOC. CoP diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, dan mengadopsi resolusi serta keputusan sebagai tindak lanjut mandatnya.