Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Malang, Jawa Timur, yakni Kantor Dinas Pariwisata, Unit Layanan Pengadaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perternakan.
Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menetapkan tersangka Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan dua orang lainnya, Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo.
"Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (11/10/2018).
Beberapa saat sebelum informasi penggeledahan disampaikan, Rendra Krisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi.
Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
"Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011," ujar Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, Kamis (11/10/2018).
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015. Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.
Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan—dari 2010 sampai dengan 2013—untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka yaitu Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.
"RK selaku Bupati Malang dua periode (2010-2015 dan 2015-2021) dan EAT diduga menerima gratifikasi sekitar total Rp3,55 miliar," tambah Saut.
Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.