Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pemblokiran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan yang terekam kamera saat melanggar lalu lintas dan tidak mengkonfirmasi serta tidak membayar denda selama 17 hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan waktu selama 17 hari ke pelanggar lalu lintas dengan rincian waktu 10 hari untuk klarifikasi pemilik kendaraan dan 7 hari untuk pelanggar membayar denda ke bank.
Menurutnya, jika dalam waktu 17 hari pelanggar lalu lintas tidak membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan, maka Kepolisian akan memblokir STNK pemilik kendaraan yang terekam CCTV pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Setelah maksimal 10 hari itu terkonfirmasi siapa pemilik kendaraan itu, maka kami akan terbitkan surat tilangnya kepada pemilik. Setelah itu, pemilik kendaraan akan diberikan waktu 7 hari untuk bayar denda. Kalau sampai 17 hari itu, tidak membayar denda juga, maka STNK-nya akan diblokir," tuturnya, Senin (1/10).
Dia menjelaskan, jika pemilik kendaraan sudah bayar denda tilang ke bank yang ditunjuk, maka secara otomatis blokir STNK akan langsung dibuka. Yusuf juga menjelaskan, jika sudah membayar denda ke bank, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan.
"Jadi kalau sudah bayar tilang ke bank, ya jangan ikut sidang lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel