Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindak 834 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat sepanjang hari Kamis 11 April 2024 kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dari 834 pengendara yang telah ditindak tersebut, sebanyak 222 kendaraan telah diganjar sanksi berupa tilang melalui kamera e-TLE.
"Selanjutnya, 612 pengendara kita berikan sanksi berupa teguran," tuturnya di Jakarta, Jumat (12/4).
Dia menjelaskan ratusan pengendara itu diganjar sanksi teguran hingga tilang e-TLE karena tidak mematuhi peraturan lalulintas di sepanjang jalan.
"Ingat, keselamatan adalah yang paling utama hingga sampai ke tempat tujuan," katanya.
Dia mengimbau kepada para pengendara agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keamanan serta keselamatan baik di sepanjang jalan dan di tempat wisata.
Baca Juga
"Ingat jaga keamanan, ketertiban dan juga keselamatan di tempat-tempat wisata," ujarnya.