Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ganjil Genap Mudik Lebaran, Siap-Siap Bayar Tilang Elektronik Segini!

Polri menjelaskan nominal tilang elektronik yang harus dibayar pemudik jika melanggar aturan Ganjil Genap saat mudik Lebaran 2024.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pemudik yang melanggar sistem rekayasa lalu lintas Ganjil Genap selama momen mudik Lebaran 2024 bakal kena tilang elektronik.

Kepala Korlantas Polri, Aan Suhanan, menjelaskan pemberlakukan ganjil genap dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang telah ditetapkan.

"Untuk arus mudik, ganjil genap mulai akan diterapkan pada tanggal 5 April 2024 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 7 April 2024 pukul 24.00 WIB," jelas Aan dikutip dalam video di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Kemudian, penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini juga akan dilanjutkan pada 8 April 2024 pukul 8.00 WIB hingga 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Pemberlakuan sistem ganjil genap akan diterapkan mulai dari KM 0 tol ruas dalam kota yakni Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan km 414 tol Semarang - Batang.

"Apabila belum masuk jamnya, tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, silakan terus nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi yang sesuai dengan STNK," tambahnya.

Adapun, pemudik yang melanggar ganjil genap akan diganjar denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aan menuturkan, implementasi ganjil genap tersebut resmi diterapkan usai pihak kepolisian rampung melakukan riset simulasi rekayasa lalin.

Perinciannya, pemberlakuan pembatasan angkutan barang, oneway, contraflow, dan ganjil genap akan menghasilkan angka Volume Capacity Ratio (VCR) sebesar 0,73 atau setara dengan 50km per jam.

"Kalian tentu tidak mau macet berhari-hari di tol. Percaya kepada kami, kami yang berpikir menyusun strategi dan memberikan pelayanan pada masyarakat di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper