Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus PLTU Riau-1.
Sofyan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia dan mantan Sekjen Partai Golkar.
Kepada wartawan, Sofyan Basir tidak menjelaskan secara gamblang pemeriksaan yang dia jalani di KPK.
Sofyan yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 wib menjelaskan beberapa hal secara singkat kepada awak media.
"Hari ini saya diperiksa untuk Pak Idrus, sudah beberapa pertanyaan awal dan sebagainya sudah dijawab dengan baik. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baiklah," ujar Sofyan, Jumat (28/9/2018).
Terkait dengan pemeriksaan tersebut, KPK mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi materi pemeriksaan terhadap orang nomor satu di PT PLN itu, yakni:
- Proses pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1
- Pertemuan-pertemuan yang diketahui ataupun dihadiri saksi dengan pihak lain dan tersangka
- Pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana terkait proyek PLTU-Riau 1.
Sementara itu, mengenai pertemuannya dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1, Sofyan mengaku tidak ada hal serius yang dibicarakan.
"Hanya pembicaraan teknis, tidak ada yang serius," ujar Sofyan seusai diperiksa KPK sekitar empat jam, Jumat (28/9/2018).
Sementara itu, terkait terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan mengatakan terdapat pertemuan yang dilakukan di DPR RI dengan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., tersebut. Namun, menurut Sofyan, bukan untuk membicarakan PLTU Riau-1.
"Membicarakan tingkat suku bunga," ujarnya.
Beberapa saat sebelum diperiksa, Sofyan Basir mengatakan pertemuan terkait proyek PLTU Riau-1 pernah terjadi, yakni pada awal-awal proyek tersebut mulai dibahas.
"Pas awal-awal," ujar Sofyan Basir singkat.
Namun, Sofyan membantah bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan masalah pembagian fee proyek.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga KPK terhadap orang nomor satu PT PLN tersebut.
Sofyan terakhir diperiksa KPK pada 7 Agustus 2018, sebagai hasil penjadwalan ulang dari panggilan 31 Juli 2018. Saat itu, seusai pemeriksaan Sofyan Basir mengatakan dirinya tidak menerima aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
Senin (24/9/2018) lalu, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.
Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018), menyebutkan saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Namun, KPK menyatakan akan mencermati keseriusan tersangka di persidangan.
"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018.