Bisnis.com, JAKARTA--Pegiat media sosial Denny Siregar resmi dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tertanggal 27 September 2018. Denny dijerat dengan UU ITE serta Pasal Penistaan Agama atas postingannya di media sosial.
Kuasa Hukum Aliansi Santri Indonesia Muhammad Fayyad mengungkapkan Denny Siregar akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Denny Siregar juga dijerat dengan Pasal Penistaan Agama yang serupa dengan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, yaitu Pasal 156 A KUHP.
"Alhamdulilah kami sudah resmi melaporkan Denny Siregar atas postingan video yang juga ada tulisan mengarah kepada Pasal Penistaan Agama. Selain itu, kami juga sudah melaporkan Denny Siregar dengan UU ITE," tutur M. Fayyad, Kamis (27/9/2018).
Dia berharap Kepolisian menangani perkara tersebut dengan profesional dan tuntas. Selain itu, dia meminta agar Polisi mencari pelaku yang menyusupkan lafadz tauhid Laa Ilaaha Illallah pada video pengeroyokan suporter Persija oleh suporter Persib yang menjadi viral di media sosial.
"Kami akan mengawal terus laporan ini agar Polisi bisa profesional dan tegas menangani perkara ini," kata M. Fayyad.