Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoax Laa Ilaha Ilallah di Video Pengeroyokan Pendukung Persija: Denny Siregar Dijerat Pasal Penistaan Agama

Pegiat media sosial Denny Siregar resmi dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tertanggal 27 September 2018. Denny dijerat dengan UU ITE serta Pasal Penistaan Agama atas postingannya di media sosial.
Ilustrasi: Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Ilustrasi: Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA--Pegiat media sosial Denny Siregar resmi dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tertanggal 27 September 2018. Denny dijerat dengan UU ITE serta Pasal Penistaan Agama atas postingannya di media sosial.

Kuasa Hukum Aliansi Santri Indonesia Muhammad Fayyad mengungkapkan Denny Siregar akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Denny Siregar juga dijerat dengan Pasal Penistaan Agama yang serupa dengan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, yaitu Pasal 156 A KUHP.

"Alhamdulilah kami sudah resmi melaporkan Denny Siregar atas postingan video yang juga ada tulisan mengarah kepada Pasal Penistaan Agama. Selain itu, kami juga sudah melaporkan Denny Siregar dengan UU ITE," tutur M. Fayyad, Kamis (27/9/2018).

Dia berharap Kepolisian menangani perkara tersebut dengan profesional dan tuntas. Selain itu, dia meminta agar Polisi mencari pelaku yang menyusupkan lafadz tauhid Laa Ilaaha Illallah pada video pengeroyokan suporter Persija oleh suporter Persib yang menjadi viral di media sosial.

"Kami akan mengawal terus laporan ini agar Polisi bisa profesional dan tegas menangani perkara ini," kata M. Fayyad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper