Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu akan memanggil seluruh peserta pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden. Mereka akan dikumpulkan guna membahas batasan kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran penyampaian visi dan misi.
“Kami jelaskan tentang kampanye terkait, mana yang boleh dan tidak, apa yang kita sepakati dan lain-lain terkait pencegahannya,” ujar Afif di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Di antara hal yang tidak boleh dilakukan saat kampanye di atur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h. Disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.
Afif menjelaskan, tidak masalah jika seseorang memenuhi undangan diskusi atau menghadiri acara di tempat terlarang selama tidak melakukan kampanye.
“Kemudian unsur-unsurnya tidak boleh ada semacam hinaan berbasis isu SARA, menyoal NKRI, dan membawa atribut pasangan lainnya. Itu yang tidak boleh dalam kampanye,” ungkapnya.
Afif menambahkan saat ini semua pihak sedang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan kampanye di daerah.
Nantinya jadwal kampanye atau kegiatan serupa diserahkan ke KPU juga Bawaslu agar ada pengawasan atas setiap acara.