Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah dirinya diperiksa sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Menurut Alex, dirinya diperiksa hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjawab semua pertanyaan dari tim penyidik terkait peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp21 miliar pada saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
"Bukan (sebagai tersangka), saya diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lagi terkait soal dana bansos 2013. Beberapa pertanyaan sudah dijawab oleh saya tadi, ya sudah itu saja," tuturnya, Rabu (26/9/2018).
Dia juga mengakui dirinya telah mangkir pada saat pemanggilan tanggal 13 September 2018 dan 20 September 2018. Menurutnya, pada pemanggilan pertama, dirinya tidak bisa hadir karena diundang Perdana Menteri Inggris untuk menjadi pembicara di Birmingham Inggris, kemudian pada pemanggilan kedua dia juga tidak bisa hadir karena ada acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Plt Gubernur Sumatera Selatan.
"Jadi itu alasan saya tidak bisa hadir memenuhi panggilan pertama dan kedua," katanya.
Alex Noerdin sendiri sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Panggilan pertama yaitu pada 13 September 2018 tetapi Alex mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Kemudian pemanggilan kedua pada 20 September 2018, Alex Noerdin kembali mangkir dengan alasan sedang persiapan acara pelantikan Plt Gubernur Sumatera Selatan.
Hari ini, Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan yang ketiga terhadap Alex Noerdin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang menurut KUHAP Alex Noerdin mendengar, melihat serta mengalami sendiri perkara tersebut. Sehingga pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dari Alex Noerdin untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnua APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.