Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Bansos: Alex Noerdin Jalani Pemeriksaan sejak Jam 9, Status masih Saksi

Alex Noerdin – saat ini telah mengundurkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan—memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA— Alex Noerdin – saat ini telah mengundurkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan—memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan Alex Noerdin mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB dan sampai saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, Alex Noerdin hanya diperiksa sebagai saksi pada perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial oleh Pemprov Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik," tuturnya, Rabu (26/9).

Alex Noerdin sendiri sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Panggilan pertama yaitu pada 13 September 2018 tetapi Alex mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Kemudian pemanggilan kedua pada 20 September 2018, Alex Noerdin kembali mangkir dengan alasan sedang persiapan acara pelantikan Plt Gubernur Sumatera Selatan.

Hari ini, Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan yang ketiga terhadap Alex Noerdin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang menurut KUHAP Alex Noerdin mendengar, melihat serta mengalami sendiri perkara tersebut. Sehingga pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dari Alex Noerdin untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnua APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper