Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin diminta kooperatif dan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo itu disampaikan setelah Alex Noerdin dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sedianya Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.
"Tidak ada gunanya mengulur waktu dan mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dengan jelas," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Kendati demikian, Prasetyo menyatakan alasan ketidakhadiran Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali masih bisa diterima.
"Kita berpikir positif saja bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan betul-betul karena melaksanakan tugas-tugas negara," katanya.
Melaksanakan tugas negara, ujar Prasetyo, menjadi salah satu faktor yang bisa dipahami dan dimaklumi.
"Kita undang lagi. Menurut laporan JAM Pidsus akan diundang lagi untuk ketiga kalinya," kata Prasetyo.
Disebutkan, penyidikan kasus tersebut tidak terlepas dari dua kali putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa kejaksaan harus melanjutkan perkara itu.
Dua tersangka sudah disidik sejak pertengahan 2016. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.
Pada April 2016, Alex Noordin pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, Alex Noerdin ditanyai mengenai kebijakan dan prosedur hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sebesar Rp2,1 triliun.