Berlawanan dengan Fundamental
Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat melakukan rotasi berlawanan dengan prinsip fundamental pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akutanbilitas.
"Apakah prinsip ketaatan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas masih menjadi dasar utama dalam praktik birokrasi KPK atau sebaliknya kekuasaan dan kepentingan pimpinan boleh mengesampingkan prinsip-prinsip tersebut," kata penggugat.
Dalam uraiannya, para penggugat menilai bahwa tindakan dan keputusan tergugat melakukan rotasi terhadap para penggugat dan 12 orang pejabat KPK lainnya tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan prinsip legalitas.
Menurut ketiganya, pada 7 Agustus 2014, mereka mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik dari tergugat ketua KPK tentang pemberitahuan rotasi pegawai, bahwa akan ada 15 orang pegawai struktural akan dilantik dalam posisi jabatan baru pada Selasa, 14 Agustus 2018.
Persoalannya, seluruh pegawai KPK maupun para penggugat tidak pernah mendapat informasi, proses "asessement", penilaian atau proses apapun terkait dengan program rotasi yang akan dilakukan.
Padahal, selama ini rotasi pegawai di KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses yang terbuka.