Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh di KPK, Tenis Deputi dan Pegawai Gugat Pimpinan

Beberapa waktu belakangan ada sejumlah keributan yang terjadi di dalam internal KPK, mulai dari rotasi pejabat struktural tanpa proses seleksi hingga permainan tenis sang deputi penindakan bersama dengan orang yang pernah dimintai keterangan oleh KPK.
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ada sejumlah keributan yang terjadi di dalam internal KPK, mulai dari rotasi pejabat struktural tanpa proses seleksi hingga permainan tenis sang deputi penindakan bersama dengan orang yang pernah dimintai keterangan oleh KPK.

Perbedaan pendapat dalam satu organisasi sesungguhnya wajar saja, karena organisasi bukan dijalankan oleh satu orang dengan satu pemikiran Namun, bila argumentasi dalam satu organisasi sudah tidak bisa mencapai titik temu, risiko merembesnya konflik tersebut ke pihak luar pun tak terelakkan.

Salah satu bentuk konflik yang akhirnya harus dibawa ke pihak ketiga adalah gugatan tiga orang pegawai KPK ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketiganya menggugat lima orang pimpinan KPK dan menjadikan sejumlah surat keputusan pimpinan sebagai objek gugatan.

Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT pada 17 September 2018 oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum), serta Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM).

Ketiganya "mewakili" 13 orang pejabat struktural lain yang dilantik pada 24 Agustus 2018 tanpa proses "assesment" dan seleksi.

"Apa yang akan kita uji bersama dalam sengketa ini berkenaan dengan penegakan prinsip atau asas dalam tindakan dan keputusan rotasi yang dilakukan tergugat kepada 15 orang pejabat struktural. Prinsip yang selama ini dengan ketat dilaksanakan oleh KPK demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan independensi pelaksanaan tugas dan kewenangannya," demikian disebutkan dalam surat gugatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper