Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ada sejumlah keributan yang terjadi di dalam internal KPK, mulai dari rotasi pejabat struktural tanpa proses seleksi hingga permainan tenis sang deputi penindakan bersama dengan orang yang pernah dimintai keterangan oleh KPK.
Perbedaan pendapat dalam satu organisasi sesungguhnya wajar saja, karena organisasi bukan dijalankan oleh satu orang dengan satu pemikiran Namun, bila argumentasi dalam satu organisasi sudah tidak bisa mencapai titik temu, risiko merembesnya konflik tersebut ke pihak luar pun tak terelakkan.
Salah satu bentuk konflik yang akhirnya harus dibawa ke pihak ketiga adalah gugatan tiga orang pegawai KPK ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketiganya menggugat lima orang pimpinan KPK dan menjadikan sejumlah surat keputusan pimpinan sebagai objek gugatan.
Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT pada 17 September 2018 oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum), serta Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM).
Ketiganya "mewakili" 13 orang pejabat struktural lain yang dilantik pada 24 Agustus 2018 tanpa proses "assesment" dan seleksi.
"Apa yang akan kita uji bersama dalam sengketa ini berkenaan dengan penegakan prinsip atau asas dalam tindakan dan keputusan rotasi yang dilakukan tergugat kepada 15 orang pejabat struktural. Prinsip yang selama ini dengan ketat dilaksanakan oleh KPK demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan independensi pelaksanaan tugas dan kewenangannya," demikian disebutkan dalam surat gugatan itu.