Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Reformasi Agraria Segera Terbit

Presiden Joko Widodo berjanji Peraturan Presiden mengenai percepatan reformasi agraria bakal terbit dalam waktu dekat.
Warga menunjukkan sertifikat tanah saat mengikuti penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah oleh Presiden Joko Widodo di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/7)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Warga menunjukkan sertifikat tanah saat mengikuti penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah oleh Presiden Joko Widodo di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/7)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berjanji Peraturan Presiden mengenai percepatan reformasi agraria bakal terbit dalam waktu dekat.

Dalam sambutannya ketika membuka Rembuk Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum 2018, Presiden Jokowi mengungkapkan reformasi agraria sudah dilakukan sejak awal pemerintahannya berjalan.

"Pagi tadi, saya cek sudah muter [Peraturan Presiden/Perpres] tapi belum sampai meja saya. Sudah jadi, sudah muter, tapi belum sampai meja saya. Memang buat Perpres muter-muter dulu. Saya beri waktu ke Pak Menko [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution], sepekan lagi harus selesai," katanya di Istana Negara, Kamis (20/9).

Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut bakal menjadi payung hukum untuk mempercepat upaya pemerintah dalam melakukan reformasi agraria, mulai dari distribusi tanah melalui pembagian sertifikat hingga pengaturan distribusi tanah di perhutanan sosial.

"Saya mulai dengan sertifikat. Di Indonesia, ada 126 juta bidang yang harus disertifikasi, tapi sampai 2015 baru 46 juta bidang yang tersertifikasi. Artinya, masih ada 80 juta bidang yang harus tersertifikasi," sebutnya.

Padahal, Jokowi mencatat sebelumnya pemerintah hanya mampu mengeluarkan 500.000-600.000 sertifikat tiap tahunnya.

Jika penerbitan sertifikat bisa dipercepat, masyarakat diyakini bisa memiliki status hukum yang jelas atas tanah yang dikelolanya sehingga mengurangi konflik lahan di Indonesia. Tak hanya itu, sertifikat tersebut juga bisa membuka akses masyarakat ke perbankan atau lembaga keuangan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan sekitar 5 juta sertifikat pada tahun lalu. Pada 2018, sertifikat tanah yang diterbitkan ditargetkan mencapai 7 juta dan terus naik menjadi 9 juta pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper