Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial sediakan 210 formasi untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil di mana empat formasi CPNS diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2018, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Demikian informasi dari laman resmi Kemensos, cpns.kemsos.go.id, yang dikutip Bisnis, Kamis (20/9/2018).
Empat formasi untuk disabilitas tersebut tersedia untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama (1), Pranata Komputer Ahli Pertama (1), Verifikator Keuangan (1), dan Pengelola Keuangan (1).
Syaratnya adalah pertama pelamar penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus .emiliki jenjang pendidikan D-III dan S-1, Kedua, pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi dan terakhir, pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,50.
Pendaftaran CPNS secara daring akan dimulai pada tanggal 26 September 2018 sampai 10 Oktober 2018 paling lambat jam 23.59 WIB. Pelamar juga diharuskan membuat akun melalui portal PANITIA SELEKSI NASIONAL (PANSELNAS) dengan mengakses situs https://sscn.bkn.go.id.