Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya meringkus satu tersangka bernama Ilham Rairamanda yang berencana menjual anak dibawah umur untuk dijadikan terapis di wilayah Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan Ilham Rairamanda ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandara Soetta ketika berencana membawa para korban berinisial AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17) ke Bali lewat Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Argo, tersangka menjanjikan sejumlah uang kepada korban agar mau dijadikan terapis pada sebuah tempat spa di Bali.
"Satu orang tersangka sudah kami amankan saat mau membawa para korban ke Bali. Ditangkapnya di Bandara Soetta. Namun, satu pelaku lainnya bernama Budi masih dalam pengejaran kami," tutur Argo, Rabu (19/9/2018).
Argo menjelaskan keempat korban rencananya akan dibawa dari Jakarta menuju wilayah Bali dengan Penerbangan Lion Air JT42 pada Rabu 12 September 2018. Tersangka Ilham Rairamanda juga telah membuat dokumen palsu berupa surat bukti perekaman e-KTP dan memalsukan data domisili serta data usia para korban.
Tersangka Ilham Rairamanda bekerja sama dengan tersangka Budi yang merupakan pemilik tempat SPA di Bali. Argo mengatakan selain menawarkan korban untuk bekerja sebagai terapis di tempat SPA, korban juga diekspolitasi secara seksual melalui media sosial bee talk.
"Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Kantor Polresta Bandara Soetta," katanya.
Tersangka Ilham Rairamanda dipastikan akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.